Jumat, 12 Desember 2008

Peraturan Pemerintah no 52 tahun 2000

Ada beberapa aturan yang mendasari kegiatan amatir radio di indonesia. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah no 52 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Peraturan Pemerintah ini adalah implementasi dari Undang Undang no 36 Tahun 1999 Tentang Komunikasi, dimana pada pasal 9 dinyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Yang relevan dengan amatir radio diantaranya adalah

Pasal 38
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan:
a. sendiri;
b. pertahanan keamanan negara;
C. penyiaran.

Pasal 39
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.

Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi:
a. amatir radio;
b. komunikasi radio antar penduduk.

Pasal 41
(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 42
(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat diguniakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).


Untuk versi lengkap dari peraturan ini dapat dilihat disini
Tag : ORARI, Amateur Radio, Antenna Radio Amatir, Indonesia, Banten, Tangerang, Komunikasi, Download Manual Book Gratis, Organisasi Radio Amatir Indonesia, Belajar Menjadi Anggota ORARI, Buku Manual, Antena, iQSO eQSO, Google Talk, YC1YYK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar yang membangun...