KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM.49 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang :
1. bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah diatur ketentuan mengenai Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri, yang termasuk diantaranya penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perorangan
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai Pedoman Kegiatan Amatir Radio dengan dalam Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 41 Tahun 2000 tentang Petunjuk Peleksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Ujian Amatir Radio, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Radio Antar Penduduk;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2001
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat, peruntukan dan pengoperasiannya yang bersifat khusus;
2. Komunikasi Radio adalah kegiatan telekomunikasi dengan perantaraan gelombang radio, yang mencakup transmisi, emisi dan atau penerimaan dari gelombang-gelombang radio untuk tujuan telekomunikasi tertentu;
3. Komunikasi Amatir Radio adalah komunikasi radio untuk tujuan penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio;
4. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan teknik radio yang diselenggarakan oleh para Amatir Radio;
5. Amatir Radio adalah setiap orang yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan Amatir Radio;
6. Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar dan atau pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di satu tempat/lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;
7. Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit perangkat radio amatir yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan Amatir Radio;
8. Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio;
9. Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR) adalah bukti bahwa seseorang telah lulus ujian kecakapan amatir radio;
10. Izin Amatir Radio (IAR) adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio amatir dan menggunakan frekuensi amatir radio;
11. Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) adalah hak yang diberikan untuk menguasai perangkat radio amatir;
12. Ujian amatir radio adalah ujian negara bagi Calon Amatir Radio dan atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya;
13. Organisasi Amatir Radio adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI);
14. Stasiun Tetap adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tetap tertentu;
15. Stasiun Bergerak adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat dioperasikan dalam keadaan bergerak dan tetap;
16. Stasiun Jinjing adalah Stasiun Radio Amatir yang dapat dioperasikan dengan dijinjing;
17. Tanda Panggilan (Callsign) adalah identifikasi bagi Amatir Radio / Stasiun Radio Amatir;
18. Pihak ketiga (third party) adalah pihak/orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR dan atau setiap orang yang tidak berhak dan atau tidak memiliki Izin untuk mengoperasikan Stasiun Radio Amatir;
19. Berita pihak ketiga adalah berita yang berasal dari orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR atau ditujukan kepada orang tersebut;
20. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi;
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
22. Gubernur adalah Wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi;
23. Dinas Propinsi adalah Unit Kerja yang menangani urusan Pos dan Telekomunikasi di Propinsi setempat;
24. Kepala Dinas Propinsi adalah Pimpinan unit kerja yang menangani urusan Pos dan Telekomunikasi di Propinsi setempat;
25. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit setempat.
BAB II
KEGIATAN AMATIR RADIO
Pasal 2
(1) Kegiatan Amatir radio dilaksanakan berdasarkan Izin Amatir Radio yang selanjutnya disebut IAR;
(2) Setiap pemilik IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).
Pasal 3
(1) IAR dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut :
1. Tingkat Pemula;
2. Tingkat Siaga;
3. Tingkat Penggalang;
4. Tingkat Penegak;
(2) Tingkatan IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berupa bentuk AR-1, AR-2, AR-3 dan AR-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV Keputusan ini,
(3) Masa berlaku IAR masing-masing :
1. Tingkat Pemula 2 (dua) tahun;
2. Tingkat Siaga 3 (tiga) tahun;
3. Tingkat Penggalang 5 (lima) tahun;
4. Tingkat Penegak 5 (lima) tahun.
(4) Amatir Radio yang telah berusia 60 (enarn puluh) tahun atau lebih dapat diberikan IAR berlaku seumur hidup, dengan memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki IAR, IPPRA, dan SKKAR yang masih berlaku;
3. Telah menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
4. Berprestasi dan berkondite baik dengan rekomendasi dari ORARI Daerah.
5. Seorang Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) IAR.
Pasal 4
(1) Seorang Amatir Radio hanya boleh memiliki sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Stasiun Radio Amatir yang terdiri dari 1 (satu) stasiun tetap, 1 (satu) stasiun bergerak dan 1 (satu) stasiun jinjing.
(2) Seorang Amatir Radio dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebagai berikut :
1. Tingkat Pemula sebanyak-banyaknya 3 (tiga) perangkat;
2. Tingkat Siaga sebanyak-banyaknya 6 (enam) perangkat;
3. Tingkat Penggalang sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) perangkat;
4. Tingkat Penegak sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) perangkat.
(3) Alamat Stasiun Radio Amatir harus sama dengan alamat pemilik IAR.
Pasal 5
(1) Alokasi tanda panggilan (Call sign) untuk kegiatan Amatir Radio untuk setiap Provinsi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Radio Regulation sebagaimana tercantum dalam lampiran V Keputusan ini.
(2) Pelaksanaan pemberian tanda panggilan (Call sign) oleh Kepala Dinas Provinsi berkoordinasi dengan ORARI Daerah setempat, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap IAR diberikan 1 (satu) nama panggilan yang terdiri dari susunan Prefix, kode wilayah dan Suffix
2. Prefix merupakan kelompok huruf awal untuk menandai kebangsaan dan tingkat kecakapan Amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf :
1. YH untuk tingkat Pemula;
2. YD, YG untuk tingkat Siaga;
3. YC, YF untuk tingkat Penggalang;
4. YB, YE untuk tingkat Penegak.
3. Penggunaan prefix selain tersebut pada butir "b" di atas tidak dibenarkan digunakan untuk kegiatan Radio Amatir;
4. Suffix merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 3 (tiga) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Suffix A - Z, ZA - ZZ dan ZAA - ZZZ dialokasikan untuk IAR khusus;
2. Suffix QAA - QZZ (Q Code) tidak dialokasikan)
5. Dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai :
1. Berita marabahaya : SOS;
2. Berita keselamatan : TTT;
3. Berita segera (urgent) : XXX;
4. Penerusan berita marabahaya : DDD, SOS.
6. Kode Wilayah dinyatakan dengan angka 0 sampai dengan 9.
(3) Seorang Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) tanda panggilan (Call Sign).
BAB III
P E R I Z I N A N
Bagian Pertama
Permohonan Izin Baru
Pasal 6
Permohonan Izin Amatir Radio dapat diajukan oleh setiap orang berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun.
Pasal 7
(1) Permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi dengan surat permohonan izin bentuk AR-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini dengan melampirkan :
1. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya;
2. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian setempat, khusus bagi anggota TNI/Polri yang masih dinas aktif SKKB cukup dari kesatuan masing-masing;
3. Rekaman SKKAR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau ijazah Radio Elektronika dan Operator Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;
4. Pas photo terbaru dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 5 (lima) lembar;
5. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua bagi mereka yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun.
(2) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan bentuk AR-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini.
(3) Penyelesaian dan penerbitan IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas yang bersangkutan diterima secara lengkap.
(4) IAR yang telah selesai diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi diserahkan kepada yang berhak setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran izin.
Pasal 8
(1) Permohonan IPPRA diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan surat permohonan izin bentuk AR-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini dengan melampirkan :
1. Bentuk AR-8 yang telah diisi dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Skema dan data teknik lengkap pemancar atau brosur yang memuat spesifikasi teknis stasiun pemancar;
3. Rekaman IAR.
(2) Apabila permohonan dengan bentuk AR-8 disetujui, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan IPPRA bentuk AR-9 dalam rangkap 4 (empat) yaitu
1. Lembar asli untuk pemohon;
2. Lembar kedua untuk ORARI Daerah;
3. Lembar ketiga untuk Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel;
4. Lembar keempat untuk arsip.
(3) Apabila permohonan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan bentuk AR-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini
(4) Penyelesaian dan penerbitan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap.
(5) IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi diserahkan kepada yang berhak .
(6) Bentuk AR-8 dan AR-9 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan X Keputusan ini.
Pasal 9
(1) IPPRA diterbitkan untuk setiap pemancar dan mempunyai masa laku sama dengan masa laku IAR-nya.
(2) IPPRA tidak berlaku lagi apabila pemancar tersebut telah diadakan perubahan sehingga tidak sesuai dengan izin semula.
Pasal 10
(1) Setiap alat dan perangkat Amatir Radio yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan teknis alat dan perangkat Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat Amatir Radio yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian.
(4) Ketentuan persyaratan teknis alat dan perangkat Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku sepanjang telah disepakati Mutual Recognation Arrangement (MRA).
(5) MRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan asas timbal balik antar negara (Reciprocal Agreement) terhadap kewajiban sertifikasi alat dan perangkat Amatir Radio.
Pasal 11
(1) Kegiatan Amatir Radio dalam rangka latih diri dan penyelidikan di bidang teknik radio dengan cara merakit/modifikasi alat dan perangkat Amatir Radio yang telah sesuai dengan persyaratan teknis sebagamana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan lagi sertifikasi dan penandaan dari Direktur Jenderal.
(2) Hasil rakitan/modifikasi alat dan perangkat Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penggunaannya wajib mendapatkan IPPRA terlebih dahulu.
Bagian Kedua
Kegiatan Radio Amatir Bagi Warga Negara Asing
Pasal 12
(1) Warga Negara Asing dapat melaksanakan kegiatan Amatir Radio di Indonesia dengan syarat telah mendapatkan izin Amatir Radio dari negara asal.
(2) Kegiatan Amatir Radio oleh Warga Negara Asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan azas timbal balik (Reciprocal Agreement), dan harus sesuai dengan tingkatannya.
(3) Dalam hal Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan Amatir Radio di Indonesia menggunakan alat dan perangkat radio yang dibawa dari negaranya wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan daftar nama negara-negara yang telah melaksanakan azas timbal balik (Reciprocal Agreement) dalam kegiatan Amatir Radio atas usulan dari Departemen Luar Negeri dan ORARI Pusat.
Pasal 13
(1) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sebelum melakukan kegiatan Amatir Radio wajib mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
1. Surat keterangan izin menetap di Indonesia paling sedikit 1 (satu) tahun dari Kantor Imigrasi atau Departemen Luar Negeri bagi anggota Korps Diplomatik;
2. Surat keterangan izin menetap di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) bulan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan bagi pemohon Warga Negara Asing bukan anggota Korps Diplomatik;
3. Rekaman Paspor;
4. Rekaman IAR yang masih berlaku dari negara asal;
5. Rekaman IPPRA yang masih berlaku dari negara asal apabila membawa alat dan perangkat sendiri;
6. Surat keterangan resmi dari perwakilan negara yang bersangkutan tentang adanya asas timbal balik (Reciprocal Agreement) dalam penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio dan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dan Organisasi Amatir Radio Daerah;
8. Pas photo terbaru ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
9. Formulir bentuk AR-8 untuk alat dan perangkat yang sudah mendapatkan sertifikat dari Direktur Jenderal dan/atau melampirkan bukti sertifikasi dari negara asal.
(2) Izin berlaku 1 (satu) tahun bagi semua tingkatan dan dapat diperbaharui apabila dikehendaki, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat keterangan izin menetap di Indonesia paling sedikit 1 (satu) tahun dari Kantor Imigrasi atau Departemen Luar Negeri bagi anggota Korps Diplomatik;
2. Surat keterangan izin menetap di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) bulan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan bagi pemohon Warga Negara Asing bukan anggota Korps Diplomatik;
3. Rekaman Pasport;
4. Rekaman IAR;
5. Rekaman IPPRA.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dalam rangkap 6 (enam) :
1. Lembar asli untuk pemohon;
2. Lembar kedua untuk arsip Kepala Dinas Provinsi;
3. Lembar ketiga untuk ORARI Pusat;
4. Lembar keempat ORARI Daerah;
5. Lembar Kelima untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Postel;
6. Lembar keenam untuk arsip Direktur Jenderal.
(4) Penyelesaian dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas permohonan izin diterima secara lengkap.
(5) Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dan mengembalikan berkas permohonan izin kepada yang bersangkutan serta menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan formulir bentuk AR-6, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini dengan tembusan :
1. Kepala Dinas Provinsi;
2. ORARI Daerah.
(6) IAR dan IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Dinas Provinsi setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran biaya izin.
Pasal 14
(1) Warga Negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang berasal dari Negara ASEAN dan negara-negara yang telah melaksanakan azas timbal balik (Reciprocal Agreement) dalam kegiatan Amatir Radio yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan Wisata untuk jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dan tidak bermaksud untuk menetap, dapat melakukan kegiatan Amatir Radio sebagai Operator Tamu (Guest Operator) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan Amatir Radio dengan menggunakan Stasiun Radio Amatir Indonesia, dengan terlebih dahulu melapor kepada ORARI Daerah setempat;
2. Selama Amatir Radio Asing tersebut mengoperasikan stasiun Radio Amatir Indonesia, harus selalu didampingi oleh Pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang digunakan.
(2) ORARI Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib melaporkan kegiatan Amatir Radio yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada ORARI Pusat dengan tembusan Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu kurang 3 (tiga) bulan dan tidak bermaksud untuk menetap dengan tujuan melakukan kegiatan Amatir Radio berupa kegiatan Amateur Radio Dx-pedition wajib mengajukan permohonan IAR untuk kegiatan Dx-pedition kepada Direktur Jenderal;
(2) Permohonan IAR sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan melalui ORARI Pusat, dengan melampirkan:
1. Surat Rekomendasi dari Otoritas Telekomunikasi negara asal;
2. Daftar anggota Tim Dx-pedition;
3. Rekaman IAR yang masih berlaku dari masing-masing anggota Tim;
4. Daftar peralatan yang akan dibawa masuk ke Indonesia;
5. Lokasi kegiatan Dx-pedition yang dituju;
6. Tanggal dan lamanya kegiatan dilaksanakan.
(3) Penyelesaian dan penerbitan IAR untuk kegiatan Dx-pedition sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas permohonan izin diterima secara lengkap.
(4) Apabila permohonan IAR untuk kegiatan Dx-pedition sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dan mengembalikan berkas permohonan izin kepada yang bersangkutan serta menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan formulir bentuk AR-7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini, dengan tembusan kepada :
1. Kepala Dinas Provinsi;
2. ORARI Daerah.
(5) IAR untuk kegiatan Dx-pedition yang telah selesai diterbitkan oleh Direktur Jenderal dan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Dinas Provinsi;
(6) IAR untuk kegiatan Dx-pedition dimaksud ayat (2) dibuat dalam rangkap 6 (enam) :
1. Lembar asli untuk pemohon;
2. Lembar kedua untuk arsip Kepala Dinas Provinsi;
3. Lembar ketiga untuk ORARI Pusat;
4. Lembar keempat untuk ORARI Daerah;
5. Lembar kelima untuk UPT Ditjen Postel;
6. Lembar keenam untuk arsip Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) IAR untuk kegiatan Dx-pedition berlaku hanya selama kegiatan sebagaimana termaksud dalam ayat (1) dilaksanakan.
(2) Setelah kegiatan Dx-pedition berakhir, semua peralatan harus dibawa kembali ke negara asal atau dihibahkan kepada ORARI.
Bagian Ketiga
Permohonan Pembaharuan Izin
Pasal 17
Permohonan pembaharuan izin meliputi :
1. Pembaharuan IAR yang masa lakunya habis, hilang, rusak, naik tingkat, pindah alamat, dan rehabilitasi;
2. Pembaharuan IPPRA yang masa lakunya habis, hilang, rusak, pindah alamat, rakitan/modifikasi alat dan perangkat, dan rehabilitasi.
Pasal 18
(1) Permohonan perpanjangan IAR dan atau IPPRA yang masa lakunya akan habis harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin yang bersangkutan.
(2) Permohonan perpanjangan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan bentuk AR-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini, dengan melampirkan :
1. Rekaman IAR dan atau IPPRA;
2. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya;
3. Pas photo terbaru ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Bentuk AR-6 dan atau AR-8 yang sudah diisi dan dibubuhi materai secukupnya;
5. Rekaman Kartu Tanda Anggota ORARI yang masih berlaku.
(3) Perpanjangan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan masa laku menyambung dengan masa laku IAR dan atau IPPRA yang lama.
Pasal 19
(1) IAR yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan dalam jangka 6 (enam) bulan setelah habis masa berlakunya, maka tanda panggilannya (call sign) gugur dan dapat diberikan kepada pemohon izin baru.
(2) Rehabilitasi IAR sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan format bentuk AR-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini, dengan melampirkan :
1. Surat penyataan akan tunduk kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio di Indonesia;
2. Rekomendasi rehabilitasi dari ORARI Daerah asal tempat IAR nya dicabut;
3. Rekaman IAR dan atau IPPRA yang dapat diperoleh dari ORARI Daerah;
4. Pas foto terbaru ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 5 (lima) lembar;
5. Bentuk AR-6 yang telah diisi dan bermaterai secukupnya;
6. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
(3) Ketentuan pemberian Rekomendasi dari ORARI Daerah adalah sebagai berikut :
1. Harus dikeluarkan paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, dan apabila permohonan rekomendasi ditolak, ORARI Daerah harus memberitahukan kepada pemohon selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan;
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam butir a, pemberian/ penolakan rekomendasi tidak diterbitkan oleh ORARI Daerah, maka permohonan rekomendasi dianggap disetujui dan Kepala Dinas Provinsi dapat menerbitkan Rehabilitasi IAR.
(4) IPPRA yang sudah habis masa lakunya dan tidak dilakukan perpanjangan, maka alat dan perangkat Radio Amatir yang bersangkutan dilarang digunakan.
Pasal 20
(1) Untuk IAR dan atau IPPRA yang hilang atau rusak, permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi dengan bentuk AR-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini, dengan melampirkan :
1. Surat pernyataan kehilangan atau kerusakan IAR dan atau IPPRA. yang dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh ORARI Daerah;
2. Rekaman IAR dan atau IPPRA yang dapat diperoleh dari ORARI Daerah;
3. Pas foto terbaru ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Bentuk AR-6 dan atau AR-8 yang telah diisi dan bermeterai secukupnya;
5. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
(2) Untuk kenaikan tingkat diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi dengan bentuk AR-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini, dengan melampirkan :
1. IAR asli;
2. Rekaman SKKAR untuk tingkat yang baru;
3. Pas foto terbaru ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Bentuk AR-6 yang telah diisi dan bermeterai secukupnya;
5. Rekaman kartu tanda anggota ORARI yang masih berlaku.
(3) Untuk perpindahan alamat :
1. Dalam wilayah 1 (satu) Provinsi, permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi dengan bentuk AR-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini, dengan melampirkan :
1. IAR dan IPPRA asli;
2. Rekomendasi dari ORARI Daerah di tempat yang lama;
3. Rekaman KTP atau tanda pengenal lain ditempat yang baru;
4. Bentuk AR-6 dan atau AR-8 yang teiah diisi dan bermeterai secukupnya.
2. Antar wilayah Provinsi, permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi dengan bentuk AR-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini, melalui ORARI Daerah di tempat yang baru dengan melampirkan :
1. IAR dan IPPRA asli;
2. Surat pindah dari Kepala Dinas Provinsi di tempat yang lama, atas dasar rekomendasi ORARI Daerah di tempat yang lama;
3. Rekaman KTP atau tanda pengenal lain di tempat yang baru;
4. Pas foto terbaru ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 5 (lima) lembar;
5. Bentuk AR-6 dan AR-8 yang telah diisi dan bermaterai secukupnya.
Bagian Keempat
Izin Khusus
Pasal 21
(1) Dalam hal kegiatan Amatir Radio untuk keperluan Organisasi, pembinaan Amatir Radio dan pengembangan serta eksperimen dapat diberikan Izin Khusus.
(2) Izin Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada ORARI.
(3) Izin Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai bentuk AR-10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Keputusan ini
Pasal 22
(1) Izin Khusus dapat diberikan untuk mendirikan :
1. Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan ORARI;
2. Stasiun Radio Amatir Pengulang (repeater);
3. Stasiun Radio Amatir untuk eksperimen khusus, yaitu Stasiun Radio Amatir yang membutuhkan daya pancar sangat tinggi, bersifat jangka pendek dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan bentuk AR-11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Keputusan ini yang memuat antara lain : antena, perangkat, propagasi, dll.
4. Stasiun Radio Amatir yang berfungsi sebagai rambu radio;
5. Stasiun Radio Amatir lapangan untuk bantuan komunikasi atas Instruksi Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendirikan dan mengoperasikan Stasiun Radio Amatir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ORARI wajib mengajukan permohonan Izin Khusus kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menyebutkan
1. Nama, alamat, nama panggilan dan nomor IAR dari penanggung jawab yang ditunjuk, serendah-rendahnya tingkat Penggalang;
2. Karakteristik teknik dan lokasi Stasiun Radio Amatir yang akan didirikan;
3. Tujuan dan lamanya penggunaan Stasiun Radio Amatir tersebut.
(3) Hak yang diberikan bagi Izin Khusus yang diperuntukkan bagi Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan organisasi diatur sebagai berikut :
1. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antar ORARI dan anggota di dalam 1 (satu) provinsi, hak-haknya dipersamakan dengan izin stasiun yang diberikan kepada Tingkat Penggalang.
2. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih dalam komunikasi jarak jauh yang bersifat Internasional hak-haknya dipersamakan dengan izin stasiun yang diberikan kepada Tingkat Penegak.
(4) Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan organisasi dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jambore di Udara Nasional maupun Internasional.
(5) Hak-hak Izin Khusus yang diberikan kepada Stasiun Radio Amatir Pengulang (Repeater) dan Rambu Radio disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
(6) Hak-hak Izin Khusus yang diberikan bagi Stasiun Radio Amatir Lapangan, hanya bersifat sementara dan tidak dibenarkan menjadi Stasiun Tetap, baik untuk uji coba lapangan maupun untuk penanggulangan keadaan darurat dan dukungan komunikasi yang bukan penanggulangan keadaan darurat atas Instruksi Direktur Jenderal.
(7) Izin khusus hanya boleh dipergunakan oleh pemilik IAR kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tersebut di atas.
Bagian Kelima
Biaya Izin
Pasal 23
(1) Biaya izin hanya dikenakan untuk IAR baik berupa izin baru maupun izin perpanjangan yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibayar sekaligus sesuai dengan masa berlakunya izin.
(2) Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seluruhnya disetor ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
TATA CARA MENDAPATKAN
SURAT KETERANGAN KECAKAPAN AMATIR RADIO,
DAN PEDOMAN UJIAN AMATIR RADIO
Bagian Pertama
Tata Cara Mendapatkan SKKAR
Pasal 24
(1) Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR) bentuk AR-12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Keputusan ini, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur, yang terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu:
1. Tingkat Pemula;
2. Tingkat Siaga;
3. Tingkat Penggalang;
4. Tingkat Penegak.
(2) Untuk mendapatkan SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945;
2. Beritikad baik serta mempunyai cita-cita untuk menggalang suatu kemajuan dalam bidang telekomunikasi;
3. Memahami peraturan-peraturan nasional maupun internasional mengenai Kegiatan Amatir Radio sesuai tingkat yang dikehendaki;
4. Mengetahui tentang teknik radio sesuai tingkat yang dikehendaki;
5. Mengetahui tentang tata cara komunikasi radio bagi Amatir Radio dan cara mengisi buku Log;
6. Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak dapat menerima dan mengirim kode morse internasional dengan kecepatan yang ditentukan untuk setiap tingkat;
7. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
(3) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR Tingkat Pemula :
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945;
2. Mengetahui tentang peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio;
3. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulations) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio;
4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk kegiatan Amatir Radio dan pengetahuan teknik elektronika radio.
(4) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR Tingkat Siaga :
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945;
2. Mengetahui tentang peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio;
3. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulations) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio;
4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk kegiatan Amatir Radio dan pengetahuan teknik elektronika radio;
5. Dapat mengirim dan menerima kode morse internasional dengan kecepatan 5 (lima) perkataan dalam 1 (satu) menit.
(5) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR Tingkat Penggalang :
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945;
2. Mengetahui tentang peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio;
3. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulations) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio;
4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk kegiatan Amatir Radio dan pengetahuan teknik elektronika radio;
5. Dapat mengirim dan menerima kode morse internasional dengan kecepatan 8 (delapan) perkataan dalam 1 (satu) menit;
6. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
(6) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR Tingkat Penegak :
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945;
2. Mengetahui tentang peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio;
3. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulations) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio;
4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk kegiatan Amatir Radio dan pengetahuan teknik elektronika radio;
5. Dapat mengirim dan menerima kode morse internasional dengan kecepatan 12 (dua belas) perkataan dalam 1 (satu) menit;
6. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
(7) Untuk membuktikan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6) dipenuhi, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus ujian kecakapan yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Pasal 25
(1) Calon Amatir Radio untuk Tingkat Siaga yang telah memiliki Sertifikat Operator Radio Terbatas dan Sertifikat Operator Radio Umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)
(2) Calon Amatir Radio untuk Tingkat Penggalang yang telah memiliki Sertifikat Radio Elektronika Kelas II dan Sertifikat Radio Elektronika Kelas I yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan kan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5).
Bagian Kedua
Pedoman Pelaksanaan Ujian Amatir Radio
Pasal 26
(1) Ujian Amatir Radio diselenggarakan oleh Kepala Dinas Provinsi.
(2) Penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Panitia Ujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Keputusan ini
(3) Panitia Ujian bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Provinsi.
Pasal 27
(1) Panitia Ujian terdiri dari :
1. Pengarah : Kepala Dinas Provinsi
2. Pelaksana :
1. Ketua/Anggota : Kasubdin Postel atau Pejabat Dinas Provinsi yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
2. Wakil Ketua/Anggota : Ketua ORARI Daerah
3. Sekretanis/Anggota : Unsur Dinas Provinsi
4. Anggota Penguji sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang masing-masing membidangi satu mata ujian terdiri dari unsur :
1. Dinas Provinsi;
2. ORARI Daerah;
3. UPT Ditjen Postel.
3. Pembantu pelaksana, disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal belum tersedia tenaga penguji Amatir Radio, maka Kepala Dinas Provinsi dapat meminta bantuan tenaga penguji kepada Instansi terkait yang membidangi telekomunikasi di wilayah setempat.
(3) Tugas Panitia Ujian :
1. Menyusun tata tertib ujian;
2. Mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan ujian, waktu dan tempat pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan sekurang-kurangnya 3(tiga) minggu sebelum ujian;
3. Menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan ujian;
4. Melakukan pendaftaran peserta ujian;
5. Menyusun naskah ujian;
6. Mempersiapkan sarana ujian;
7. Menyelenggarakan ujian pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan;
8. Memeriksa lembar jawaban ujian dan menetapkan nilai jawaban ujian;
9. Menetapkan hasil ujian dan melaporkan pelaksanaan ujian kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan Direktur Jenderal.
(4) Keperluan penyelenggaraan ujian meliputi komponen-komponen :
1. Persiapan ujian;
2. Pengadaan naskah ujian;
3. Penggandaan naskah dan koreksi ujian;
4. Honorarium Panitia Ujian;
5. Biaya perjalanan dinas;
6. Pembuatan SKKAR;
7. Pembuatan laporan dan dokumentasi hasil ujian;
8. Rapat-rapat;
9. Lain-lain.
(5) Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menganut prinsip hemat, efektip dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1) Syarat-syarat peserta ujian calon Amatir Radio :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Umur sekurang -kurangnya 14 (empat belas) tahun;
3. Melampirkan pas photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Bertempat tinggal dalam provinsi dimana ujian dilaksanakan dengan melampirkan KTP atau surat bukti diri khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 tahun;
5. Membayar biaya ujian.
(2) Bagi peserta ujian Amatir Radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan melampirkan rekaman IAR yang dimiliki dan rekaman Kartu Anggota Organisasi yang masih berlaku dan persyaratan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29.
Pasal 29
(1) Anggota ORARI yang telah menyandang atau melakukan kegiatan di tingkat Siaga dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang lebih tinggi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan setelah mendapatkan IAR terakhir dan yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan monitor sebagai SWL (short wave listener) dengan cara memonitor suatu komunikasi radio (nasional/internasional) mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu SWL dan menerima kartu konfirmasi komunikasi (kartu QSL);
2. Melakukan kegiatan komunikasi nasional, dengan menggunakan gelombang dan kelas emisi yang diizinkan sesuai tingkatnya, mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu QSL dan menerima kartu QSL dari stasiun lawan;
3. Mengikuti kegiatan ORARI dan memperoleh 4 (empat) buah piagam kegiatan;
4. Jumlah kartu QSL yang harus dikumpulkan adalah 40 (empat puluh) buah dengan rincian sebagai berikut :
1. 25 (dua puluh lima) buah kartu QSL Amatir Radio Nasional sedikitnya dari 5 (lima) Daerah;
2. 15 (lima belas) buah kartu QSL Amatir Radio Internasional.
(2) Anggota ORARI yang telah menyandang atau melakukan kegiatan di Tingkat Penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang lebih tinggi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah mendapatkan IAR terakhir dan yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan monitor sebagai SWL (short wave listener) dengan cara memonitor suatu komunikasi amatir radio (nasional/internasional) mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu SWL dan menerima konfirmasi kartu QSL;
2. Melakukan kegiatan komunikasi dengan stasiun amatir radio nasional maupun internasional dengan menggunakan gelombang dan kelas emisi yang diizinkan sesuai tingkatnya, mencatat kedalam Log-Book, mengirimkan kartu QSL dan menerima konfirmasi kartu QSL dari stasiun lawan;
3. Mengikuti kegiatan ORARI dan memperoleh 8 (delapan) buah piagam kegiatan;
4. Jumlah kartu QSL yang harus dikumpulkan adalah 50 (lima puluh) buah meliputi sekurang-kurangnya 15 (lima belas) negara dari 3 (tiga) benua, termasuk Indonesia.
Pasal 30
(1) Ujian diselenggarakan sebanyak-banyaknya 2 ( dua) kali dalam 1(satu) tahun.
(2) Lokasi, tanggal dan waktu ujian ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas usul Panitia Ujian.
(3) ORARI Daerah dapat memberikan saran atas penetapan lokasi, tanggal dan waktu ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas Provinsi.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan ujian, Panitia Ujian wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum ujian diselenggarakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Keputusan ini.
Pasal 31
(1) Calon peserta ujian Amatir Radio dikenakan Biaya Ujian Amatir Radio yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Biaya Ujian Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetor ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran Biaya Ujian Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
(1) Mata Ujian Amatir Radio terdiri dari :
1. Pancasila;
2. Peraturan-peraturan Kegiatan Amatir Radio;
3. Teknik Radio;
4. Kode Morse Internasional;
5. Bahasa Inggris.
(2) Materi Ujian Pancasila terdiri dari :
1. Pancasila;
2. Undang-undang Dasar 1945;
3. Lambang Negara dan penggunaannya.
(3) Materi Ujian Peraturan-peraturan Kegiatan Amatir Radio terdiri dari :
1. Peraturan perundang-undangan tentang Kegiatan Amatir Radio;
2. Peraturan Radio (Radio Regulations) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio;
3. Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk kegiatan Amatir Radio.
(4) Materi ujian Teknik Radio terdiri dari :
1. Rangkaian listrik;
2. Elektronika;
3. Teknik Radio.
(5) Materi Ujian Kode Morse Internasional meliputi; mengirim dan menerima Kode Morse Internasional.
(6) Materi Ujian bahasa Inggris untuk komunikasi Internasional.
Pasal 33
Mata Ujian dan Materi Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disesuaikan dengan Persyaratan masing-masing tingkatan Amatir Radio.
Pasal 34
(1) Setiap Mata Ujian kecuali Kode Morse Internasional diberikan nilai serendah-rendahnya 10 (sepuluh) dan setinggi-tingginya 100 (seratus).
(2) Peserta Ujian dinyatakan lulus apabila :
1. Nilai sekurang-kurangnya 60 (enampuluh) untuk setiap Mata Ujian tertulis, kecuali Kode Morse Internasional;
2. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh persen) benar dari seluruh karakter yang diujikan.
(3) Penentuan kelulusan ujian secara sah ditetapkan dalam suatu rapat penentuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Panitia Pelaksana Ujian.
(4) Risalah rapat penentuan kelulusan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta dilampiri daftar hadir Panitia Ujian.
Pasal 35
(1) Hasil ujian diumumkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya Ujian oleh Panitia Ujian dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Ujian serta Kepala Dinas Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Keputusan ini.
(2) Kepala Dinas Provinsi melaporkan hasil ujian kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Sekjen, Irjen dan Dirjen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Keputusan ini
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil ujian diumumkan.
Pasal 36
(1) Kepala Dinas Provinsi menerbitkan SKKAR bagi peserta ujian yang lulus, dan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil ujian diumumkan.
(2) Pemilik SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengurus IAR dan IPPRA.
BAB V
PERSYARATAN TEKNIK
Pasal 37
Pemilik IAR harus mengetahui persyaratan teknik alat dan perangkat stasiun radio.
Pasal 38
(1) Persyaratan teknik dalam Keputusan ini merupakan persyaratan minimum bagi pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.
(2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat menetapkan :
1. Persyaratan tambahan;
2. Memperketat persyaratan teknik yang berlaku.
Pasal 39
Pemilik IAR harus mampu membuktikan bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas-batas band frekuensi untuk Dinas Amatir dan daya pancar serta lebar band frekuensi radio yang diperlukan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
Pasal 40
(1) Daya pancar adalah daya efektif yang dicatukan ke antena.
(2) Daya pancar maksimum yang diizinkan tiap tingkatan Amatir Radio adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Pemula : 10 watt;
2. Tingkat Siaga :
1. pada band frekuensi radio dibawah 30 MHz, 10 Watt;
2. pada band frekuensi radio diatas 30 MHz, 30 Watt.
3. Tingkat Penggalang :
1. pada band frekuensi radio dibawah 30 MHz, 150 Watt;
2. pada band frekuensi radio diatas 30 MHz, 75 Watt.
4. Tingkat Penegak :
1. pada band frekuensi radio dibawah 30 MHz, 500 Watt;
2. pada band frekuensi radio diatas 30 MHz, 180 Watt.
Pasal 41
(1) Lebar band yang diperlukan untuk suatu kelas emisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Keputusan ini adalah lebar dari band frekuensi yang cukup untuk menjamin penyaluran suatu informasi dengan kecepatan dan mutu yang memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Lebar band maksimum yalam suatu emisi tertentu tidak boleh melebihi lebar band yang diperlukan untuk kelas emisi tersebut pada band frekuensi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 42
(1) Band frekuensi kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada Tingkat Pemula, Tingkat Siaga, Tingkat Penggalang dan Tingkat Penegak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Keputusan ini
(2) Angka-angka yang dimaksud pada kolom catatan dalam ayat (1) adalah sebagai berikut
1. Angka 2) menyatakan band frekuensi ini dipergunakan bersama dengan Dinas Radio lain dengan status yang sama (primer) baik di Indonesia maupun di Region 3;
2. Angka 3) menyatakan band frekuensi ini dipergunakan bersama dengan Dinas Radio lain dimana Dinas Radio Amatir berstatus sekunder terhadap Dinas Radio lain tersebut, yang berarti bahwa stasiun Radio Amatir :
1. tidak boleh mengganggu stasiun radio lain yang berstatus primer di dalam band frekuensi ini; dan
2. tidak mendapat proteksi terhadap kemungkinan gangguan dari stasiun radio lain tersebut.
(3) Untuk band frekuensi yang digunakan bersama dengan Dinas Radio lain, perencanaan penggunaan pita frekuensi radio tersebut dikoordinasikan bersama antara Ditjen dengan ORARI.
Pasal 43
(1) Band frekuensi yang khusus dipergunakan untuk kegiatan Amatir Radio dengan mempergunakan sarana Satelit Amatir Radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Keputusan.
(2) Band-band sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibenarkan untuk dipergunakan oleh komunikasi Radio Amatir lain, kecuali yang melalui Satelit Amatir.
(3) Penggunaan band-band frekuensi 435,0 - 438,0 MHz dan 1260 -1270 MHz oleh Amatir Radio melalui Satelit Amatir tidak boleh mengganggu dinas komunikasi radio lain yang berstatus primer pada band tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Keputusan ini.
Pasal 44
(1) Toleransi frekuensi adalah pergeseran maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi tengah dari band frekuensi yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi yang seharusnya diduduki oleh emisi tersebut.
(2) Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :
1. 100 Hz untuk frekuensi kerja dibawah 30 MHz;
2. 5 x 10 -6 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz;
3. 5 x 10 -5 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz;
4. Bagi frekuensi kerja di atas 3 GHz, disesuaikan dengan kemampuan teknologi yang berlaku.
Pasal 45
(1) Emisi tersebar adalah emisi dari suatu frekuensi radio yang muncul diluar lebar band yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.
(2) Emisi tersebar tersebut harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman sebagai berikut :
1. Pada frekuensi radio kerja dibawah 30 MHz :
1. Bagi daya pancar dibawah 100 milliwatt, emisi tersebarnya harus ditekankan paling sedikit 40 dB;
2. Bagi daya pancar antara 100 milliwatt sampai dengan 1 watt, emisi tersebarnya tidak boleh melebihi 10 microwatt;
3. Bagi daya pancar lebih dari 1 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi 1 milliwatt.
2. Pada frekuensi radio kerja diatas 30 MHz :
1. Bagi daya pancar dibawah 10 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 60 dB;
2. Bagi daya pancar yang melebihi 10 watt besarnya emisi tersebar terukur tidak boleh melebihi 10 micro watt.
(3) Komunikasi digital dengan menggunakan kode-kode digital dapat diizinkan untuk komunikasi Amatir Radio.
(4) Kode-kode digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat digunakan untuk komunikasi radio teleprinter, teleponi, faksimile, televisi, atau komunikasi untuk mengontrol stasiun Radio Amatir, model-model elektronika atau objek-objek lain yang dapat dikendalikan dengan menggunakan komputer, dan/atau beberapa jenis komunikasi jaringan data (Communication data network) termasuk didalamnya “packet switching system” asalkan kode-kode digital itu tidak digunakan untuk tujuan lain kecuali hanya untuk komunikasi biasa seperti yang tercantum dalam Keputusan ini.
(5) Kecepatan kirim (sending rate) ditentukan dalam “baud” yaitu interval waktu pendek (dalam detik) yang terjadi antara perubahan status pancaran “mark dan space” (+ - atau on off) termasuk didalamnya perubahan emisi, amplitudo, frekuensi, fasa atau kombinasi dari semuanya, sebagaimana dimaksud berikut ini :
1. Sesuai dengan penggunaan kode-kode digital untuk semua pita frekuensi Amatir Radio yang mempunyai klasifikasi emisi F1B dan G1B ditetapkan batasan kecepatan kirim sebagai berikut :
1. Kecepatan kirim pada pita frekuensi radio dibawah 28,5 MHz tidak melebihi 300 baud (AFSK, F1E) dan 1200 baud (PSK, G1B);
2. Untuk pita frekuensi antara 28,5- 50 MHz tidak melebihi 1200 baud;
3. Untuk pita frekuensi antara 50 - 430 MHz tidak melebihi 19,6 kilobaud;
4. Untuk pita frekuensi diatas 430 MHz tidak melebihi 56 kilobaud;
5. Apabila emisi A2B, F1B, P2B, G1B dan G2B digunakan pada pita frekuensi dibawah 50 MHz, maka AFSK-nya (perbedaan antara “mark dan space”) tidak boleh melebihi 1KHz;
6. Apabila emisi A2B, F1B, F2B, G1B dan G2B digunakan pada pita frekuensi diatas 50 MHz, maka AFSK-nya (perbedaan antara “mark dan space”) dapat menggunakan batasan kecepatan kirim sesuai yang ditentukan untuk pita frekuensi yang dimaksud, atau kelebaran AFSK 1 KHz atau yang terbesar.
2. Kode-kode digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a yang dapat dipergunakan yaitu :
1. Internasional Telegraph Alphabet Number 2 (BOUDOT), atau saluran (Channel) dengan 5 stop-unit dengan pulsa data (start-stop) kode teleprinter;
2. American Standard Code for Information Interchange (ASCII); satu saluran dengan 7 (8-error checking) stop-unit kode teleprinter sesuai ketetapan dari American National Standard Institute (ANSI);
3. Rekomendasi CCIR Nomor 476-2 dan 476-3 yaitu Amateur Teletype Over Radio (AMTOR) mode-A dan mode-B.
Pasal 46
(1) Amatir Radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis sistem antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
(2) Tinggi maksimum antena ditambah dengan menara penyangga tidak boleh lebih dari 25 meter dari permukaan tanah, sedangkan bila penyangga antena akan diletakkan di atas puncak bangunan yang tinggi, harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi membangun antena dari Instansi yang berwenang.
(3) Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai/bandar udara, apabila akan mendirikan antena wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.
(4) Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai/ bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang di bidang kepelabuhanan/kebandarudaraan.
BAB VI
PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR
Pasal 47
(1) Stasiun Radio Amatir hanya boleh digunakan untuk :
1. Latih diri dalam bidang teknik radio;
2. Saling komunikasi antar stasiun Radio Amatir;
3. Penyelidikan teknik radio;
4. Penyampaian berita-berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda.
(2) Stasiun Radio Amatir hanya dapat dipergunakan untuk penyampaian berita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal.
(3) Dalam berkomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi sebagai berikut:
1. Pemilik IAR tingkat Pemula hanya diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan dilarang untuk hubungan luar negeri (internasional).
2. Pemilik IAR tingkat Siaga diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan khusus untuk hubungan luar negeri (internasional), dibatasi hanya dengan menggunakan kode morse;
3. Pemilik IAR Tingkat Penggalang dan Penegak diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan luar negeri (internasional).
Pasal 48
(1) Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
1. Keamanan negara;
2. Keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
3. Bencana alam;
4. Marabahaya; dan atau
5. Wabah penyakit.
(2) Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :
1. Berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir;
2. Memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi;
3. Memancarkan atau menerima berita dengan mempergunakan bahasa sandi dan atau peralatan pengubah audio;
4. Disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
5. Memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;
6. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa;
7. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d;
8. Memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;
9. Memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum.
(3) Stasiun Radio Amatir atau perangkat Radio Amatir dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
Pasal 49
Amatir Radio Indonesia dilarang mengadakan hubungan radio dengan Amatir Radio dari negara yang tidak mempunyai hubungan baik atau yang memusuhi Negara Indonesia.
Pasal 50
Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris sesuai dengan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi Amatir Radio baik nasional maupun internasional.
Pasal 51
Stasiun Radio Amatir dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh Amatir Radio lainnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai IAR yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Setiap stasiun Radio Amatir harus dapat dikenali dari tanda panggilan (call sign) yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.
(2) Pemancaran tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali, dengan menggunakan ejaan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional.
(3) Abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai tercantum dalam Lampiran XXII Keputusan ini.
Pasal 53
Setiap Stasiun Radio Amatir yang beroperasi di suatu lokasi lain di luar lokasi Stasiun Radio tetap dalam pemancaran nama panggilannya, harus menambahkan keterangan yang menyatakan di mana atau dalam kegiatan apa stasiun itu dioperasikan, sebagai berikut :
1. Di lokasi wilayah Amatir Radio lain ditambahkan isyarat “/Kode Wilayah Amatir Radio lain”;
2. Stasiun bergerak dengan menggunakan stasiun jinjing ditambahkan isyarat “/P (Portable)”;
3. Mengadakan kegiatan stasiun radio bergerak ditambahkan isyarat “/M (Mobile)”;
4. Nama panggilan untuk stasiun pengulang (Repeater) harus ditambahkan isyarat “/R (Repeater)”;
5. Nama panggilan untuk rambu radio (Radio Beacon) harus ditambahkan isyarat “/B (Radio Beacon)”.
BAB VII
PENGAWASAN
Bagian Pertama
Tanda Pengenal
Pasal 54
(1) Pemilik IAR diwajibkan :
1. Memasang dan melekatkan papan nama dan atau sticker tanda pengenal di tempat lokasi Stasiun Amatir Radio, baik tetap maupun bergerak;
2. Memperlihatkan IAR dan IPPRA asli kepada petugas pemeriksa;
3. Memiliki dan mengisi Buku Log atas seluruh kegiatan Amatir Radio.
(2) Bentuk dan ukuran papan nama dan atau sticker tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII Keputusan ini.
Bagian Kedua
Pengawasan Teknik
Pasal 55
(1) Pengawasan teknik terhadap Radio Amatir meliputi :
1. Pemantauan terhadap pengoperasian stasiun Radio Amatir;
2. Pemeriksaan dan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan teknik yang ditetapkan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
1. Memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun Radio Amatir;
2. Menguji pancaran pada beberapa frekuensi tertentu;
3. Memeriksa kelengkapan buku panduan bagi setiap jenis pemancar yang dimiliki dan skema pemancar rakitan sendiri.
(3) Pelaksanaan pengawasan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel.
(4) Apabila terjadi pelanggaran terhadap persyaratan teknik, maka Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel yang berkaitan dapat melakukan peringatan dan mengusulkan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 56
(1) ORARI dan setiap anggotanya harus membantu Pemerintah dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio terhadap kemungkinan gangguan frekuensi radio serta melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel atas semua bentuk pelanggaran.
(2) Setiap Amatir Radio wajib segera memberitahukan kepada Amatir Radio lainnya yang menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau menyimpang dari ketentuan Pasal 42, Pasal 43 Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 Ayat 2, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49.
(3) Apabila seorang Amatir Radio mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka ia diwajibkan untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
Bagian Ketiga
Pengawasan Non Teknik
Pasal 57
(1) Pengawasan admistratif dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi, meliputi antara lain :
1. Kesesuaian penempelan/penyematan rekaman IAR dan IPPRA asli pada stasiun dan perangkat Radio Amatir;
2. Kesesuaian identitas pada stasiun Radio Amatir tetap, bergerak dan jinjing (HT);
3. Memeriksa Buku Log.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Kepala Dinas Provinsi dapat menetapkan pembatasan-pembatasan operasi terhadap pemilik IAR, antara lain dengan membatasi jam-jam operasi, penggunaan band frekuensi radio dan daya pemancar sebagai tindakan sementara.
Pasal 58
Pengawasan terhadap isi berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d dan Pasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Dinas Provinsi, UPT Ditjen Postel, dan ORARI.
Pasal 59
(1) Setiap saat perangkat Radio Amatir apabila digunakan baik dari lokasi alamat tetap maupun sedang bergerak atau jinjing (HT) maka pemilik IAR diwajibkan mencatatnya di dalam Buku Log yang lembarannya diberikan nomor urut dan tidak dibenarkan menggunakan kertas lembaran lepas.
(2) Data yang dicatat pada setiap berkomunikasi harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Hari, bulan, tahun;
2. Permulaan dan akhir waktu berkomunikasi dalam waktu lokasi atau dalam Coordinated Universal Time (UTC);
3. Nama panggilan dan stasiun yang dipanggil;
4. Band frekuensi radio;
5. Kelas emisi;
6. Daya pancar dan perangkat pemancar;
7. Lokasi (tetap atau bergerak);
8. Tanda tangan dari Amatir Radio yang melaksanakan komunikasi.
(3) Apabila perangkat Radio Amatir digunakan oleh Amatir Radio tamu, maka ketentuan ayat (2) huruf h harus ditambah dengan nama panggilan dari tamu tersebut dan dikuatkan oleh tanda tangan Amatir Radio yang mempunyai stasiun.
(4) Buku Log yang telah penuh wajib disimpan paling sedikit 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal masukan data terakhir.
Pasal 60
Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel dan atau ORARI dapat melaporkan pelanggaran dan mengusulkan tindakan pencabutan izin kepada Kepala Dinas Provinsi jika terbukti pemilik izin tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 61
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48,ayat (2), Pasal 48 ayat (3) Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya masing-masing 15 (lima belas) hari kerja bentuk AR-13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV dan Lampiran XXV Keputusan ini
(3) Sebelum memberikan peringatan tertulis, Kepala Dinas Provinsi dapat menghentikan sementara kegiatan Amatir Radio yang bersangkutan.
Pasal 62
Kepala Dinas Provinsi wajib mencabut IPPRA dan IAR milik anggota ORARI yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang ternyata terlibat Organisasi terlarang.
Pasal 63
Barang siapa menyelenggarakan kegiatan Amatir Radio tanpa izin sesuai ketentuan ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1) Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan ujian sebelum ditetapkannya Keputusan ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan ujian.
(2) Hasil penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan sesuai dengan tata cara yang berlaku sebelum ditetapkan Keputusan ini.
Pasal 65
(1) IAR, IPPRA, SKKAR dan atau call sign lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan melalui koordinasi antar Kepala Dinas Provinsi dan ORARI Daerah setempat.
(2) Dalam hal terdapat pengalokasian call sign ganda harus dilakukan koordinasi antara Kepala Dinas Provinsi dan ORARI Daerah untuk penyelesaiannya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Gubernur dengan tembusan Direktur Jenderal, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel setempat bentuk AR-14 dan 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI dan XXVII Keputusan ini.
Pasal 67
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 68
Dengan berlakunya Keputusan ini, semua peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah dari Keputusan ini yang mengatur mengenai kegiatan Amatir Radio, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini.
Pasal 69
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 9 Agustus 2002
MENTERI PERHUBUNGAN
Ttd
AGUM GUMELAR, MSc.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Pertahanan;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Negara Pembinaan BUMN;
8. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
9. Sekretaris Negara;
10. Para Gubernur Propinsi di seluruh Indonesia;
11. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal; Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;
12. Para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan;
SALINAN Keputusan ini sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN,
Ditanda tangani dan di Cap
Departeman Perhubungan
ttd
KALALO NUGROHO, SH
NIP. 120105102
lampiran dari kepmen ini dapat dilihat disini
Tag : ORARI, Amateur Radio, Antenna Radio Amatir, Indonesia, Banten, Tangerang, Komunikasi, Download Manual Book Gratis, Organisasi Radio Amatir Indonesia, Belajar Menjadi Anggota ORARI, Buku Manual, Antena, iQSO eQSO, Google Talk, YC1YYK
Rabu, 12 November 2008
Kepmenhub 49 tahun 2002
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar yang membangun...